Mar 032022

Status PNS akan dicabut apabila seseorang telah melanggar aturan sampai berbuat tindak pidana. Selain itu, pencabutan status PNS juga tetap dilakukan apabila seorang PNS terjun ke bidang politik, seperti mengajukan diri sebagai kepala negara, kepala daerah, menjadi perwakilan DPR/DPD, atau bergabung pada partai politik.

  1. Dapat Bepergian Ke Luar Negeri

Sebuah hal yang paling diinginkan ketika menjadi seorang PNS yakni dapat bepergian ke luar negeri dengan surat tugas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan negara.

Di sisi lain sekarang ini peraturan pembatasan kegiatan PNS ke luar negeri telah dicabut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan peraturan terbaru dan mencabut peraturan sebelumnya tentang pembatasan kegiatan ASN bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut ditujukan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencabutan peraturan tersebut didasarkan pada perkembangan situasi pandemi COVID-19.

Selain itu tujuan diberlakukannya edaran tersebut yakni untuk melakukan penyesuaian terhadap dokteranak pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara dan memberikan pelonggaran bagi pegawai aparatur sipil negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun isi edaran tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  2. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi:
  3. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *